KepolisianNasional

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka

41
×

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Lisa Mariana kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Langkah penetapan tersangka ini diambil oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk uji DNA yang menjadi bukti kunci dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari proses hukum yang terus berjalan.

Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana, yang mengklaim bahwa RK adalah ayah dari anaknya. Tuduhan tersebut langsung memicu reaksi keras dari RK, yang merasa nama baiknya dicemarkan tanpa dasar yang jelas. Merasa dirugikan, RK melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Bareskrim Polri, menuntut kejelasan dan penegakan hukum atas tuduhan yang dianggap tidak benar dan merugikan reputasinya.

Dalam perjalanan proses hukum, polisi memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak yang diklaim oleh Lisa. Hasil tes ini memberikan titik terang bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan RK, sehingga menepis tuduhan yang sebelumnya beredar. Namun demikian, kasus ini tidak serta-merta berhenti. Proses hukum terus berjalan dengan memeriksa berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan adanya unsur pidana pencemaran nama baik.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Lisa Mariana menjadi tersangka. Surat pemanggilan resmi telah dilayangkan dan diterima oleh Lisa sejak Jumat malam, 17 Oktober 2025. Kini, pihak kepolisian menunggu jadwal pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lebih lanjut.

Dari sisi hukum, kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan respons positif atas perkembangan kasus ini. Pengacara Muslim Jaya Butar-butar menilai penetapan tersangka terhadap Lisa merupakan langkah tegas yang menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia menyatakan, “Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum.” Muslim yakin bahwa apa yang dilakukan Lisa memenuhi unsur pidana dan harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik mengingat status Ridwan Kamil sebagai figur penting dan mantan pejabat tinggi di Jawa Barat. Kasus ini juga memunculkan diskusi luas mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama jika merugikan nama baik seseorang.

Sejauh ini, pihak pengacara Lisa Mariana belum memberikan komentar resmi terkait status tersangka yang diterimanya. Masyarakat menanti proses hukum berikutnya dengan harapan agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tepat diharapkan dapat memberi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta melindungi hak dan nama baik setiap individu di mata hukum.

Kasus ini juga menambah daftar panjang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik di Indonesia, menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama di era media sosial dan digital saat ini. Aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus serupa agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa alasan yang kuat.

Ke depan, penyidik Bareskrim Polri diperkirakan akan mengagendakan beberapa tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, publik tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama sebagai bagian dari wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *