JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kairul Saleh, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai bahwa Nikita Mirzani bersalah karena telah melakukan tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman kumulatif sebelas tahun penjara untuk Nikita.
Dalam perkara yang sama, Nikita sempat dijerat pula dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam pasal tersebut, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan TPPU. Meski demikian, perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys terbukti sah secara hukum dan menjadi dasar utama vonis empat tahun tersebut dijatuhkan.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui sarana elektronik. Keduanya mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk skincare milik Reza, yang berada di bawah perusahaan PT Glafidsya RMA Group, apabila tidak diberikan sejumlah uang. Akibat tekanan tersebut, Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Menurut dakwaan jaksa, uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal pemerasan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara dugaan pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak dapat dibuktikan.
Nikita Mirzani diketahui telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Selama proses persidangan, pihak kuasa hukum Nikita sempat mengajukan pembelaan bahwa uang yang diterima kliennya bukan hasil pemerasan, melainkan bentuk kerja sama promosi. Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti dan keterangan saksi tidak mendukung dalil tersebut. Dengan demikian, Nikita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Putusan ini menjadi salah satu kasus hukum besar yang menyorot dunia hiburan Tanah Air pada tahun 2025. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman empat tahun tetap menjadi pukulan berat bagi Nikita Mirzani, yang sebelumnya juga pernah tersandung berbagai kasus hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nikita belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.












