Hukum & KriminalNasional

Kasus Korupsi Dana Desa Kuningan: Warga Laporkan, Kejari Tetapkan 2 Tersangka  

17
×

Kasus Korupsi Dana Desa Kuningan: Warga Laporkan, Kejari Tetapkan 2 Tersangka  

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN, DerapAdvokasi.com – Kasus korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa setelah dua aparat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Kepala Desa berinisial ME dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial DA, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan karena terbukti melakukan pemotongan terhadap dana yang seharusnya diterima masyarakat dan perangkat desa.

Modus korupsi yang dilakukan oleh keduanya terjadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Mereka terbukti memotong Tunjangan Kinerja Perangkat Desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), yang semestinya disalurkan penuh kepada warga yang berhak. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 182.062.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tindakan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berulang. Uang yang semestinya menjadi hak masyarakat dan para perangkat desa justru dikurangi tanpa alasan yang sah. Penindakan hukum dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh dari kejaksaan, yang juga melibatkan audit keuangan desa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara yang akan dihadapi keduanya adalah minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pemotongan dana desa yang tidak wajar. Kepala Seksi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, kejaksaan menindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Gunungaci. Hasil audit menunjukkan adanya kesalahan penggunaan dana desa yang dilakukan secara bersama-sama oleh kepala desa dan kaur keuangan.

Yang mengejutkan, dari hasil penyelidikan lanjutan, muncul dugaan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berjudi secara online atau judol. Hal ini menguatkan asumsi bahwa ketergantungan terhadap judi digital menjadi salah satu motivasi utama kedua aparat desa tersebut menyalahgunakan dana publik. Meski tampak hidup sederhana di lingkungan desa, perilaku tersangka diduga dipicu oleh kecanduan terhadap judi daring, yang mengakibatkan mereka nekat memotong hak masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Indonesia agar tidak menyalahgunakan dana publik. Dana desa adalah instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ketika dana ini diselewengkan, yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang sangat bergantung pada bantuan dan fasilitas desa. Penegakan hukum seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *