Hukum & KriminalKPK RINasional

Kasus Korupsi APBD Pekanbaru: Tiga Eks Pejabat Dieksekusi, Miliaran Aset Negara Dikembalikan

13
×

Kasus Korupsi APBD Pekanbaru: Tiga Eks Pejabat Dieksekusi, Miliaran Aset Negara Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses eksekusi terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Ketiganya yakni mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Eksekusi dilakukan pada 1 Oktober 2025, menyusul putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum mereka atas korupsi sistematis dan terstruktur yang terjadi dalam periode Mei hingga Desember 2024. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pekanbaru untuk menjalani pidana sesuai vonis pengadilan.

Risnandar dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia telah membayar uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar ke kas negara. Sementara Indra Pomi menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta telah menyetor Rp1,48 miliar dan sejumlah mata uang asing ke kas negara. Namun, ia masih berkewajiban melunasi kekurangan sebesar Rp1,67 miliar. Novin Karmila dijatuhi hukuman yang sama dengan Risnandar, dengan setoran pengganti Rp1,3 miliar. Masih tersisa kewajiban Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan pasca eksekusi.

Selain dari setoran para terpidana, KPK juga berhasil merampas dan menyetorkan uang negara senilai Rp3,24 miliar dari hasil tindak pidana tersebut. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil dipulihkan negara mencapai Rp9,67 miliar, termasuk sejumlah mata uang asing.

Modus yang digunakan ketiga terpidana adalah dengan memotong dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Dari total dana Rp37,79 miliar yang dicairkan, sekitar Rp8,9 miliar didistribusikan secara ilegal. Risnandar diketahui menerima dana sebesar Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Rp2,03 miliar. Bahkan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Penerimaan dana dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan lokasi transaksi yang sebagian besar terjadi di rumah dinas Wali Kota maupun kantor Sekretariat Daerah. Bahkan, dana korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran jasa penjahit baju istri Risnandar senilai Rp158 juta.

Tak hanya korupsi anggaran, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari berbagai kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Risnandar menerima Rp906 juta beserta barang mewah seperti tas dan kemeja. Indra Pomi mengantongi Rp1,2 miliar, sedangkan Novin menerima Rp300 juta yang ditransfer ke rekening anaknya di Jakarta.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK, sehingga dinilai sebagai gratifikasi yang melanggar hukum. Jaksa menilai tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan hukuman badan kepada pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terorganisir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *