SALATIGA, DerapAdvokasi.com – Penggeledahan rumah pribadi Nicholas Nyoto Prasetyo, pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), membuka babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan koperasi tersebut. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, tim dari Satreskrim Polres Salatiga menemukan plastik klip kecil yang diduga bekas sabu beserta sedotan, yang dicurigai sebagai alat bantu penggunaan narkoba.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Oktober 2025, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di rumah Nicholas yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan spekulasi publik, melainkan bagian dari hasil resmi penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Selain dokumen dan barang-barang terkait kasus koperasi, kami juga menemukan plastik klip yang diduga kuat bekas sabu dan alat bantu berupa sedotan. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar Veronica.
Atas temuan tersebut, Satresnarkoba diperintahkan untuk melakukan pendalaman, termasuk membawa plastik klip tersebut ke laboratorium guna mengetahui kandungannya secara pasti. Meski demikian, kepemilikan barang tersebut belum dapat dipastikan karena rumah dalam kondisi kosong saat digeledah.
Di sisi lain, kasus dugaan penipuan koperasi yang melibatkan Nicholas telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Hal ini karena kasus tersebut menyangkut ribuan korban dari berbagai daerah dan memiliki cakupan wilayah yang luas. Meski Polres Salatiga masih menangani satu kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukum secara keseluruhan kini berada di bawah koordinasi Polda.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan kepada siapa pun yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus koperasi BLN. Semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, keresahan anggota Koperasi BLN mencuat di sejumlah daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta. Para anggota melaporkan tidak lagi menerima imbal hasil dari dana yang telah mereka setorkan, dan mengalami kesulitan saat ingin menarik kembali modal mereka.
Persoalan makin rumit saat koperasi tersebut secara sepihak mengubah program keanggotaan dari skema Sipintar, yang menjanjikan bunga 4,17 persen per bulan, menjadi Sijangkung dengan bunga hanya 2 persen. Perubahan itu memicu kekecewaan besar dari para anggota, karena dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.
Hingga kini, Koperasi BLN tercatat memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di 24 kantor cabang, dengan total akumulasi modal yang dihimpun mencapai Rp 3,1 triliun. Kasus ini menjadi perhatian luas karena skala kerugiannya yang besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak di dalamnya.












