Hukum & KriminalKPK RINasional

Kasus Izin Tambang Kaltim: Anak Eks Gubernur Ditahan KPK

27
×

Kasus Izin Tambang Kaltim: Anak Eks Gubernur Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut pernyataan resmi dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan Dayang akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. Dayang kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur.

KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, termasuk pengusaha Rudy Ong Chandra dan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Namun, proses hukum terhadap Awang tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keterlibatan Dayang dalam perkara ini bermula dari permintaannya kepada Rudy Ong untuk memberikan sejumlah uang terkait pengurusan izin pertambangan. Dayang kemudian menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah, guna menanyakan kelanjutan proses enam izin usaha pertambangan milik perusahaan milik Rudy Ong.

Dalam perkembangan kasus ini, Rudy melalui perantara bernama Sugeng, sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dayang. Namun, tawaran itu ditolak. Dayang justru meminta imbalan Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi, dan dilakukan pertemuan antara Rudy dan Dayang di sebuah hotel, di mana uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta dalam bentuk rupiah diserahkan secara langsung.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *