Jakarta,DerapAdvokasi.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) dan berlangsung hingga sore hari. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dan barang bukti dari dalam kantor perusahaan sekuritas tersebut.
Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), termasuk adanya indikasi transaksi semu dan perdagangan berdasarkan informasi orang dalam.
Dalam penyelidikan awal, OJK menemukan indikasi adanya praktik perdagangan semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan serta puluhan individu yang menggunakan akun nominee. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

OJK juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni ASS yang diketahui sebagai beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait manipulasi pasar dan insider trading.
Selain menetapkan dua tersangka individu, penyidik juga menetapkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah harga saham BEBS melonjak sangat tinggi hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler. Lonjakan tersebut diduga terjadi akibat rangkaian transaksi yang dikendalikan oleh sejumlah operator untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tidak wajar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Langkah pembekuan tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas pasar modal selama proses hukum berlangsung.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi para investor dari praktik manipulasi perdagangan saham.












