Hukum & KriminalKPK RI

Kasus CSR BI dan OJK: KPK Panggil Petinggi BI hingga Anggota DPR

38
×

Kasus CSR BI dan OJK: KPK Panggil Petinggi BI hingga Anggota DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Salah satu yang diperiksa hari ini adalah Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selain ST, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari DPR RI, Bank Indonesia, OJK, serta pihak swasta.

Nama-nama yang dipanggil hari ini antara lain Tri Subandoro (mantan Analis PSBI Bank Indonesia), Mohammad Jufrin (anggota Badan Supervisi OJK), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI), Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan BI), serta Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata dan dua anggota DPR RI Komisi XI, yakni Ecky Awal Muchmaram dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain itu, turut dipanggil juga Rusmini (Kepala Desa Panongan), Yustisiana Susila (pegawai Legal Bank Indonesia), Haror Priyanto (kasir money changer), dan Sahruldin dari kalangan wiraswasta.

Satori dan Heri Gunawan (HG), yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat dugaan korupsi terjadi pada 2020 hingga 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menyebut bahwa Komisi XI memiliki peran strategis dalam penganggaran BI dan OJK, sehingga kedua lembaga tersebut sepakat memberikan dana CSR untuk kegiatan sosial kepada tiap anggota Komisi XI.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Satori diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 12,52 miliar dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk membangun showroom. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan kendaraan pribadi. Keduanya juga dijerat dengan pasal TPPU dan belum ditahan hingga saat ini.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *