JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pihaknya menilai bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah secara hukum. Ia menyatakan bahwa Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang cukup, terutama yang berasal dari lembaga audit resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hana menegaskan bahwa ketidaksahan dalam penetapan tersangka secara otomatis membuat proses penahanan juga menjadi tidak sah.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan Kejagung pada 5 September 2025. Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut bahwa Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada tahun 2020 melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penggunaan produk-produk Google, khususnya program Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook, sebagai bagian dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.
Disebutkan bahwa pengadaan alat TIK ini dirancang dengan mengarah langsung pada penggunaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS dan layanan manajemen perangkat CDM (Chrome Device Management), bahkan sebelum proses pengadaan dimulai. Hal ini disebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Google sendiri diketahui telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek pada masa menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, namun tidak ditindaklanjuti karena pengadaan serupa pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Namun, ketika Nadiem menjabat, surat dari Google tersebut justru dibalas dan ditindaklanjuti. Ia disebut memberi arahan agar pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan perangkat Chromebook. Petunjuk teknis dan pelaksanaan yang disusun oleh pejabat di bawah kementerian, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, kemudian secara eksplisit mencantumkan spesifikasi yang mengarah pada produk berbasis Chrome OS. Kajian teknis yang dibuat juga menyebutkan Chrome OS sebagai syarat teknis, sehingga spesifikasi menjadi tertutup dan tidak kompetitif.
Puncaknya, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, di mana spesifikasi produk yang mengarah pada Chrome OS kembali dimuat dalam lampirannya.
Akibat dari kebijakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun dari proyek pengadaan alat TIK tersebut. Namun, nilai kerugian itu masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. Melalui jalur praperadilan, pihak Nadiem berharap proses hukum terhadap dirinya dapat dibatalkan karena dinilai cacat secara prosedural.