Hukum & KriminalNasionalPendidikan

Kasus Chromebook: Hampir Rp 10 Miliar Dikembalikan ke Negara  

27
×

Kasus Chromebook: Hampir Rp 10 Miliar Dikembalikan ke Negara  

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus bergulir, dan kini memasuki babak baru dengan adanya pengembalian dana hampir mencapai Rp 10 miliar oleh beberapa pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak yang saat ini berstatus tersangka atau terkait langsung dengan pengadaan proyek tersebut telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan kembali uang kepada negara.

Pengembalian uang dilakukan dalam bentuk rupiah maupun dolar AS dan berasal dari berbagai sumber dalam lingkup proyek pengadaan, mulai dari tersangka individu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kejaksaan menyebut pengembalian dana tersebut sebagai hasil dari pendekatan persuasif selama penyidikan berlangsung. Walau tidak menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Kejaksaan memastikan bahwa dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang telah masuk dalam proses hukum dan bukan dari mantan Menteri Pendidikan saat proyek berlangsung, yakni Nadiem Makarim.

Dalam keterangannya, Kejaksaan juga menekankan bahwa jumlah yang hampir mencapai Rp 10 miliar tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan pengembalian yang dilakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya niat baik dari sebagian pihak dalam rangka memulihkan kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek yang semestinya bertujuan mendukung dunia pendidikan itu.

Proyek pengadaan laptop yang sedianya ditujukan untuk meningkatkan fasilitas teknologi di sekolah-sekolah justru menjadi ladang praktik korupsi. Penyidikan yang terus berlanjut ini juga membuka kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak, seiring Kejaksaan terus memverifikasi aliran dana serta tanggung jawab masing-masing individu dalam proses pengadaan. Meski pengembalian dana menjadi satu aspek positif, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua lapisan yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan menjadi perhatian utama, mengingat proyek ini didanai dari anggaran negara dengan harapan mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Pengembalian dana dalam jumlah besar ini setidaknya menjadi angin segar bahwa penegakan hukum tak hanya menjerat, tetapi juga bisa mendorong pemulihan aset negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *