Sumut,DerapAdvokasi.com:Topan Ginting, bawahan Bobby Nasution, sempat tersendat. Kongkalikong dengan memanfaatkan celah di e-Katalog.
Juru bicara KPK [ Budi Prasetyo ] menjelaslan adanya OTT terhadap Kadis PUPR Sumut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan sejumlah dokumen saat penyidik menggeledah kantor Kantor Dinas PUPR , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (1/7/2025). “Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025). Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar Dokumen-dokumen yang disita itu akan didalami tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk membuat terang penyidikan perkara tersebut. Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan
KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, serta menyita uang hasil OTT senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.