Hukum & KriminalKPK RINasional

Kades Tebas Kuala Ditahan Usai Korupsi APBDes dan Gunakan untuk Judi Online

36
×

Kades Tebas Kuala Ditahan Usai Korupsi APBDes dan Gunakan untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

Pontianak, DerapAdvokasi.com— Seorang Kepala Desa di Kalimantan Barat kembali tersandung kasus korupsi. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas menangkap HS, Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, yang menyampaikan bahwa hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp655.924.082. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh HS untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk judi online,” ungkap Rahmad, Minggu, 3 Agustus 2025.

Tak Kembalikan Dana Meski Diberi Waktu

Sebelumnya, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada HS untuk mengembalikan sebagian dana, yakni sebesar Rp550 juta lebih dalam waktu 60 hari. Namun hingga batas waktu berakhir, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibatnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024.

Modus: SPJ Fiktif hingga Pemotongan Pajak

Penyidikan lebih lanjut mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan HS. Ia disebut menarik langsung dana dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi dari sekretaris desa. Selain itu, HS juga memerintahkan stafnya untuk membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran, hingga tidak membuat SPJ untuk beberapa kegiatan.

Lebih buruk lagi, dana dari hasil pemotongan pajak tahun 2023 yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, utang pembelian alat tulis kantor (ATK) desa kepada pihak ketiga tidak dibayar.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana desa,” tegas AKP Rahmad Kartono.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Proses hukum kini tengah berjalan di Mapolres Sambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *