KARIMUN, DerapAdvokasi.com – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) palsu di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sugie berinisial M dan seorang warga bernama Dj, yang diduga berperan sebagai penggerak pembuatan 44 surat tanah fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyampaikan bahwa keduanya telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan keduanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Herlambang, Rabu (29/10/2025).
Kasus bermula pada akhir 2023, ketika seorang investor mencari lahan di Desa Sugie. Mengetahui peluang itu, Dj berusaha mengumpulkan sejumlah warga untuk membuat surat sporadik agar dapat mengklaim lahan yang diincar. Namun, upayanya sempat tertunda karena Kepala Desa M menolak menandatangani surat tersebut akibat persoalan pribadi. Melalui perantara seorang saksi bernama Salim, Dj akhirnya berhasil membujuk M dengan janji keuntungan pribadi.
Setelah sepakat, M menerbitkan puluhan surat sporadik tanpa proses administrasi resmi, seperti pengukuran tanah dan pencatatan dalam register desa. Dari hasil penyidikan, diketahui 44 surat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahkan mencantumkan nama-nama yang tidak pernah memiliki atau mengetahui lokasi lahan yang dimaksud. “Beberapa identitas warga dari luar daerah juga digunakan secara tidak sah untuk melengkapi berkas surat sporadik,” ungkap Herlambang.
Penyidik menemukan fakta bahwa area yang dicantumkan dalam surat-surat itu merupakan kawasan hutan mangrove yang padat, sebagian di antaranya masuk wilayah hutan lindung. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di wilayah pesisir.
Herlambang menegaskan, penindakan kasus ini merupakan implementasi dari program Asta Cita pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Kejaksaan Agung. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa agar lebih transparan dan profesional. “Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi, dan desa mampu mengelola administrasi tanah dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.












