Hukum & KriminalKPK RINasional

Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp935 Juta, Hasilnya untuk Judi Online dan Karaoke

33
×

Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp935 Juta, Hasilnya untuk Judi Online dan Karaoke

Sebarkan artikel ini

Magelang, DerapAdvokasi.com – Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Sartono (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp935 juta.
Uang hasil korupsi itu diketahui dipakai untuk judi online (judol) dan menyawer pemandu karaoke.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengungkapkan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2024.
“Ahmat ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2025 dan ditahan mulai 27 Agustus 2025,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tiga modus yang digunakan Ahmat Sartono dalam menilap uang negara:

  1. Meminta uang kepada bendahara desa Selomirah selama periode 2021–2023.
  2. Menggadaikan aset negara, berupa mobil pikap dan sepeda motor.
  3. Menjual 20 ekor sapi bantuan ruminansia dari APBN 2021 melalui proposal fiktif kelompok peternak.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menambahkan, tersangka tidak bisa menjelaskan secara rinci penggunaan uang hasil korupsi.
“Dalam BAP, sebagian dana dipakai untuk menyawer pemandu karaoke, sementara sisanya habis untuk judi online,” kata Toyib.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat ulah Kades Selomirah ini mencapai Rp935.080.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *