Hukum & KriminalMetro Kota

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Kerry Riza, Tuntutan 18 Tahun Penjara Tetap Dipertahankan

8
×

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Kerry Riza, Tuntutan 18 Tahun Penjara Tetap Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, usai menjalani persidangan di Pengadilan

Jakarta,DerapAdvokasi.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin (23/2/2026).

Dalam repliknya, jaksa memohon agar majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, termasuk tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Kerry.

“Memohon majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa dan menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menilai dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak berdasar dan cenderung merupakan penilaian subjektif dalam upaya membela diri. Menurut jaksa, seluruh unsur perbuatan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan.

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, usai menjalani persidangan di Pengadilan

Dalam dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam persekongkolan terkait pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM. Perbuatan tersebut dinilai menjadi bagian dari penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *