Hukum & KriminalNasional

Jaksa Bongkar Pemberian Uang Rp1,1 Miliar dari Kontraktor ke Kadis PUPR Sumut

29
×

Jaksa Bongkar Pemberian Uang Rp1,1 Miliar dari Kontraktor ke Kadis PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
ilustrasi proyek jalanan
ilustrasi proyek jalanan

MEDAN, DerapAdvokasi..com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora, menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim ruang Cakra 9. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono menyoroti soal aliran uang yang diduga diterima oleh mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (22/10/2025), Mulyono yang hadir sebagai saksi menyebut hanya menerima uang senilai Rp200 juta dari Kirun. Keterangan serupa sempat diungkapkan Kirun di awal persidangan, bahwa nominal yang diberikan tidak mencapai angka miliaran. Namun, suasana ruang sidang memanas ketika jaksa menegaskan adanya perbedaan data dan menanyakan ulang jumlah sebenarnya.

Kirun sempat menampik, namun kemudian mengakui bahwa total uang yang diterima Mulyono dari tahun 2023 hingga 2025 mencapai Rp1,1 miliar. Ia mengaku baru mengingat seluruh rincian setelah menelaah kembali catatan pribadinya semalam sebelum sidang. Pernyataan itu pun langsung dikonfirmasi jaksa yang kemudian menegaskan, “Berarti kebenarannya ada Rp900 juta lebih?” Kirun menjawab singkat, “Benar, Yang Mulia.”

Dalam penjelasan jaksa, sejumlah proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut menjadi sumber aliran dana tersebut. PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora, dua perusahaan milik Kirun, terlibat dalam proyek-proyek strategis daerah selama Mulyono menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Salah satunya adalah proyek penanganan segmen jalan provinsi bernilai Rp21 miliar, di mana Kirun memberikan komisi 3 persen atau sekitar Rp600 juta secara tunai kepada Mulyono.

Selain itu, proyek peningkatan struktur jalan provinsi Padangsidimpuan–Hutaimbaru atau proyek ringroad tahun 2024 dengan nilai Rp8 miliar juga disebut menyumbang fee 3 persen, atau sekitar Rp240 juta, kepada pejabat tersebut. Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya dua kali tambahan pemberian uang, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp350 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar.

Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno yang turut hadir dalam sidang menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari perbedaan pengakuan antara saksi dan terdakwa. “Fakta sidang hari ini menunjukkan penerimaan lebih dari Rp200 juta. Berdasarkan catatan kami, jumlahnya sekitar Rp1,1 miliar sejak 2023 hingga 2025,” ujarnya.

Selain Kirun, terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Rayhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora. Keduanya disebut memiliki peran penting dalam pengaturan proyek jalan di Sumatera Utara, termasuk dalam penentuan pihak pelaksana serta komitmen fee kepada sejumlah pejabat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka: Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Penyelidikan menunjukkan adanya kesepakatan komisi antara pihak kontraktor dan pejabat dinas untuk memperlancar proses tender dan pelaksanaan proyek. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperdalam keterlibatan para pihak dalam distribusi dana proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *