
Grobogan |DerapAdvokasi.com|6 April 2026 – Pelaksanaan ivent freestyle boxing bertajuk FBO Mulus di Kabupaten Jepara pada 11 April 2026 terus menuai polemik.
Meski kegiatan tetap berjalan, berbagai persoalan serius mencuat, mulai dari dugaan ilegalitas hingga adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ketua FBO Jawa Tengah, MF Hasan, sebelumnya telah meminta kepada pihak Kapolda, Kapolres, serta jajaran pemerintah di Kabupaten Jepara untuk menunda pelaksanaan ivent tersebut.
Permintaan ini didasari karena kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun sangat disayangkan, permintaan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara di Jepara.
Bahkan, ketua panitia di tingkat daerah disebut tetap melanjutkan ivent, meskipun sudah ada peringatan dan sorotan terkait legalitas.
Menurut keterangan Ketua FBO Jawa Tengah, pihak panitia sebelumnya memang berada di bawah naungan organisasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, mereka memisahkan diri dan tetap menjalankan kegiatan secara mandiri, tanpa koordinasi dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku dalam organisasi.
Lebih jauh, sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi dan struktur organisasi, yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk atlet dan pihak pendukung kegiatan.
Situasi ini juga diperkuat dengan adanya kabar bahwa sejumlah atlet memilih mengundurkan diri, diduga karena tidak adanya kepastian hukum, jaminan keselamatan, serta kejelasan penyelenggaraan ivent.
Tak hanya itu, Ketua FBO Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan, khususnya para pengusaha atau pendukung atlet. Laporan dapat disampaikan ke:
Sekretariat FBO Jawa Tengah
Jalan Kalingga Tengah No. 5, Banyumanik, Semarang
Langkah ini menjadi bentuk respon atas potensi kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan ivent yang dinilai tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan berbagai aspek penting, antara lain:
Izin keramaian dari pihak kepolisian
Rekomendasi dari instansi olahraga resmi
Standar keamanan dan kesiapan medis
Jika benar tidak dipenuhi, maka ivent ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Ketentuan perizinan kegiatan masyarakat
Ketidakpatuhan terhadap aturan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kredibilitas dunia olahraga.
Pemerintah Kabupaten Jepara dan aparat terkait harus segera melakukan evaluasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai pembiaran ini menjadi contoh buruk bagi penyelenggaraan ivent di masa depan.
(Red)












