Hukum & KriminalMetro Kota

Ibu Empat Anak di Tambora Ditangkap Usai Curi Uang Minimarket.

8
×

Ibu Empat Anak di Tambora Ditangkap Usai Curi Uang Minimarket.

Sebarkan artikel ini
Seorang wanita berinisial IPS (22) diamankan petugas setelah tertangkap melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026).
Seorang wanita berinisial IPS (22) diamankan petugas setelah tertangkap melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026).

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Seorang wanita berinisial IPS (22) diamankan polisi setelah kedapatan mencuri uang di sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku tertangkap basah oleh pegawai minimarket ketika sedang menjalankan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan dari pihak minimarket.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Sudrajat kepada wartawan.

Seorang wanita berinisial IPS (22) diamankan petugas setelah tertangkap melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026).
Seorang wanita berinisial IPS (22) diamankan petugas setelah tertangkap melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, IPS yang diketahui merupakan ibu dari empat anak tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Namun dari lima aksi tersebut, hanya dua kasus yang berhasil terungkap.

Sebelumnya, pelaku juga pernah diamankan oleh Polsek Pademangan setelah melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di wilayah tersebut.

Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui mengambil uang sebesar Rp4,6 juta. Namun perkara itu diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).

Pada aksi terbarunya di wilayah Tambora, pelaku kembali melakukan pencurian dengan mengambil uang dari minimarket dengan total kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

“Jadi kali ini motif pelaku itu motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan,” kata Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku IPS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *