JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini sekaligus mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial periode 2020.
Hakim tunggal Saut Erwin Hartono membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe telah memenuhi ketentuan hukum dengan adanya tiga alat bukti yang sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap Rudy di tahap awal penyelidikan. Penetapan status tersangka pun dinilai telah berdasarkan proses hukum yang sah sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya melalui mekanisme praperadilan.
“Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo sebelumnya telah dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (12/9/2024). Menurut Budi, KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial saat pandemi COVID-19 melanda.
Rudy, yang juga merupakan kakak dari pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo, menggugat status tersangkanya melalui gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, ia meminta hakim menyatakan status tersangka yang disematkan oleh KPK tidak sah dan menuntut agar proses penyidikan dihentikan. Namun, upaya tersebut kini telah kandas.
Dengan putusan ini, KPK memiliki dasar yang lebih kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Rudy Tanoe. Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan segera mempercepat proses hukum dan kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam skema penyaluran bansos bermasalah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar dari kalangan pengusaha nasional. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, apalagi menyangkut bansos yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.