Ekonomi & BisnisHukum & Kriminalperadilan

Hakim Tipikor Semarang Tinjau Langsung Plaza Klaten dalam Sidang Kasus Korupsi

10
×

Hakim Tipikor Semarang Tinjau Langsung Plaza Klaten dalam Sidang Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersama jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Jap Ferry Sanjaya saat melakukan pemeriksaan setempat di Plaza Klaten
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersama jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Jap Ferry Sanjaya saat melakukan pemeriksaan setempat di Plaza Klaten

Klaten, DerapAdvokasi.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melakukan pemeriksaan setempat di Plaza Klaten, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya.

Pantauan di lokasi, majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa tiba di Plaza Klaten yang berada di Jalan Pemuda sekitar pukul 13.45 WIB. Tak lama kemudian, rombongan jaksa dari Kejaksaan Negeri Klaten serta terdakwa Jap Ferry Sanjaya juga hadir di lokasi.

Setelah melakukan koordinasi singkat, hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa kemudian meninjau sejumlah bagian bangunan Plaza Klaten, mulai dari lantai dasar hingga beberapa lantai di atasnya. Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Kegiatan pemeriksaan lokasi tersebut menarik perhatian pengunjung Plaza Klaten. Selain para pihak yang terlibat dalam persidangan, lokasi juga dijaga oleh personel dari Polres Klaten.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Yongki Hendri, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan langsung di lokasi penting untuk memberikan gambaran kondisi sebenarnya kepada majelis hakim terkait objek perkara.

“Kalau kita tidak hadir di sini kita tidak akan tahu kondisi sebenarnya. Tujuannya satu, untuk mencari kebenaran,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa dan telah disetujui oleh majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi objek perkara guna menambah keyakinan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Tujuannya hanya untuk mencari kebenaran materiil dan menambah keyakinan hakim,” kata Rommel.

Dalam perkara ini, Jap Ferry Sanjaya, yang merupakan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten.

Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp6,5 miliar dari pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal.

Kasus tersebut bermula pada 9 Januari 2020, ketika terdakwa yang saat itu menjabat Direktur PT Matahari Mas Sejahtera mengirimkan surat penawaran kepada Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, melalui Kepala DKUKMP Bambang Sigit Nugroho, untuk mengelola Plaza Klaten.

Namun proses tersebut disebut belum melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mensyaratkan minimal tiga peserta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersama jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Jap Ferry Sanjaya saat melakukan pemeriksaan setempat di Plaza Klaten
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersama jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Jap Ferry Sanjaya saat melakukan pemeriksaan setempat di Plaza Klaten.

Dalam perjalanan kasus, terdakwa kemudian mendirikan perusahaan baru bernama PT Matahari Makmur Sejahtera dan mengubah surat penawaran sebelumnya ke perusahaan yang baru tersebut.

Meski belum memiliki kontrak resmi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, terdakwa disebut telah menawarkan ruang di Plaza Klaten kepada sejumlah perusahaan dalam jaringan Matahari Group.

Jaksa menyebut langkah tersebut dilakukan sebelum adanya proses lelang resmi untuk menentukan mitra pengelola Plaza Klaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *