Ekonomi & BisnisNasionalPajakpembangunanPerhubunganperistiwa

Gubernur Jateng Naikkan Pajak, Rakyat Stop Bayar Pajak

9
×

Gubernur Jateng Naikkan Pajak, Rakyat Stop Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Semarang,DerapAdvokasi.com: Gerakan ‘Stop Bayar Pajak Kendaraan‘ warga Jawa Tengah efektif.

Sampai mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah.

Fraksi PKB pun meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor yang dikeluhkan masyarakat.

Muhaimin, anggota DPRD Jateng dari PKB, menjelaskan sejatinya tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan.

Namun, ketiadaan program diskon atau keringanan yang sebelumnya diberikan menimbulkan persepsi sebaliknya di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul “Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Serius, Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Lakukan Ini”.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Diskon ini akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Menurut dia, kenaikan yang dimaksud sebenarnya terkait kebijakan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35/2023. Sesuai aturan tersebut, kata dia, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.

Dia menyampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026. Ia mengatakan penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.

Biro Humas Provinsi Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *