KPK RINasional

Geger Jam Rolex Wali Kota Tangsel, KPK Cek Kepatuhan LHKPN Benyamin Davnie

23
×

Geger Jam Rolex Wali Kota Tangsel, KPK Cek Kepatuhan LHKPN Benyamin Davnie

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri laporan kepemilikan jam tangan mewah bermerek Rolex yang diduga dimiliki Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang yang menduga adanya ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki Benyamin dan apa yang dilaporkan secara resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat seperti ini merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, KPK akan segera mengecek apakah aset berupa jam tangan mewah tersebut memang belum dilaporkan dalam LHKPN yang bersangkutan.

“Kami akan verifikasi apakah benar jam tersebut tidak dilaporkan. Ini bentuk pengawasan publik yang sangat kami hargai,” ujar Budi, Kamis (25/9/2025).

Perhatian terhadap gaya hidup pejabat publik semakin meningkat seiring dengan viralnya video yang diunggah oleh artis Leony Vitria Hartanti di media sosial. Dalam video tersebut, Leony menyoroti alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan yang dinilai tidak memihak rakyat. Ia menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak wajar, seperti anggaran alat tulis kantor sebesar Rp38 miliar, pembelian kertas dan cover senilai Rp6 miliar, perjalanan dinas mencapai Rp117 miliar, serta anggaran souvenir yang juga menembus angka miliaran rupiah. Sebaliknya, dana untuk perbaikan infrastruktur jalan hanya sebesar Rp731 juta.

Terkait dengan sorotan terhadap APBD tersebut, KPK menyatakan telah menjadwalkan pemantauan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini fokus pada aspek perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah, untuk memastikan pengelolaan anggaran benar-benar mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Porsi anggaran pada masing-masing pos belanja menjadi perhatian serius kami. Tujuannya agar tidak ada pemborosan dan benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat,” tegas Budi.

Sementara itu, isu kepemilikan jam Rolex oleh Benyamin Davnie semakin ramai setelah seorang konten kreator di Instagram dengan akun @luckchan mengunggah video yang memperlihatkan dua jam tangan mewah yang diduga dikenakan Benyamin. Dalam video tersebut disebutkan bahwa nilai kedua jam tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, dalam LHKPN yang dilaporkan Benyamin, tidak tercatat adanya kepemilikan jam tangan dengan nilai tersebut.

Berdasarkan data dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, LHKPN terakhir yang dilaporkan Benyamin Davnie tertanggal 9 Juli 2025, bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Benyamin mencapai Rp6,1 miliar. Rinciannya mencakup empat aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp4,35 miliar, empat kendaraan senilai Rp660 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp170 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,03 miliar. Ia juga memiliki utang sebesar Rp116,5 juta.

KPK menekankan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh kekayaannya secara jujur dan transparan dalam LHKPN, termasuk barang mewah yang bernilai signifikan. Jika terbukti ada aset yang tidak dilaporkan, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran etik, bahkan tindak pidana jika terbukti menyembunyikan sumber kekayaan yang tidak sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu penting sekaligus: transparansi pejabat dalam melaporkan harta dan alokasi anggaran daerah yang dinilai tidak proporsional. KPK mengajak masyarakat untuk terus aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi terkait gaya hidup dan kekayaan para penyelenggara negara yang dianggap mencurigakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *