Hukum & KriminalNasional

Gedung DPRD Palopo Diperiksa, Kejari Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 21 Miliar

10
×

Gedung DPRD Palopo Diperiksa, Kejari Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 21 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALOPO, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Palopo tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo yang menelan anggaran sekitar Rp 21 miliar. Proses penyelidikan dimulai usai muncul dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan dokumen perencanaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendalami dugaan tersebut, kejaksaan menggandeng tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Yoga, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dalam penggunaan dana pembangunan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum bisa dipastikan ada tidaknya kerugian negara. Namun jika ditemukan perbedaan signifikan antara rencana dan realisasi fisik, penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek telah dimintai keterangan, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan perencana, dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Yoga menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejari untuk mengawal pengelolaan keuangan daerah dan menjamin pelaksanaan proyek publik berjalan sesuai aturan.

Kasus ini mulai mencuat setelah laporan masyarakat yang mengadukan kondisi fisik gedung DPRD yang dinilai rusak tak lama setelah selesai dibangun. Laporan itu kemudian diperkuat oleh aksi demonstrasi mahasiswa pada 1 September 2025 di halaman kantor DPRD Palopo, yang menuntut kejelasan penggunaan anggaran pembangunan. Aksi tersebut sempat memanas dan menarik perhatian publik.

Kejari Palopo telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sejak pertengahan September 2025. Mereka menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik. Hasil dari pemeriksaan tim ahli UNM akan menjadi bahan utama dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Pihak kejaksaan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari pemeriksaan teknis. Mereka juga menegaskan akan menyampaikan semua temuan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi atau opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *