Hukum & KriminalKepolisianNasionalOpini

Galian C Polokarto Masih Berjalan, Dugaan APH Tutup Mata Kian Menguat

46
×

Galian C Polokarto Masih Berjalan, Dugaan APH Tutup Mata Kian Menguat

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo |DerapAdvokasi.com| 12/1/2026 –  Klaim penutupan aktivitas galian C di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, hingga kini terbukti tidak sesuai fakta di lapangan.

Berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat, aktivitas penambangan masih berjalan seperti biasa, dengan lalu lalang armada pengangkut material setiap harinya.

Lokasi galian C tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial G, beralamat di Soko RT 002 RW 002, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Galian C Polokarto Masih Berjalan, Dugaan APH Tutup Mata Kian Menguat

Meski telah lama disorot publik dan media, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penutupan total maupun penegakan hukum yang transparan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Dugaan “tutup mata” tersebut semakin menguat lantaran aktivitas galian C tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum dan aturan perundang-undangan.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan lingkungan hidup.

Jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin lengkap, maka seharusnya penindakan tegas sudah dilakukan, bukan sekadar wacana atau isu penutupan semata.

Dampak dari pembiaran ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam lingkungan, merusak infrastruktur jalan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

Lebih jauh, sikap diam aparat justru menimbulkan preseden buruk penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Publik kini menanti keberanian APH dan pemerintah daerah, termasuk Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukoharjo, untuk:
Menyampaikan secara terbuka status izin galian C Polokarto,
Menjelaskan mengapa aktivitas masih berjalan,
Membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Jika benar tidak ada pelanggaran, maka sampaikan secara transparan kepada publik.

Namun jika ditemukan pelanggaran, hentikan aktivitas dan proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh kalah oleh tambang.

Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha ilegal.

(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *