Hukum & KriminalNasional

Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Negara Rugi Rp 1,6 Triliun

18
×

Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Negara Rugi Rp 1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet kepada dua perusahaan besar di Palembang. Akibat ulah para tersangka, keuangan negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,6 triliun.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. “Benar, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun,” ujarnya di Palembang, Senin (10/11/2025).

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Mereka yang ditahan adalah MS (Komisaris PT BSS periode 2016–2022), DO (Junior Analisis Kredit Grup Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BUMN tahun 2013), ED (Account Officer sekaligus Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank BUMN periode 2010–2012), ML (Junior Analisis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013), serta RA (Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019).

Sementara WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSD sejak 2016 dan sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, belum dapat ditahan karena tengah dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisinya belum memungkinkan untuk diperiksa.

Ketut menegaskan, lima tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan ML ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menguraikan bahwa total kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun tersebut berkurang setelah penyidik menyita dan melelang sejumlah aset senilai Rp 506,15 miliar. Dengan demikian, estimasi kerugian negara tersisa sekitar Rp 1,18 triliun.

Menurut Vanny, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui direktur utamanya, WS, mengajukan kredit investasi untuk pengembangan kebun inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan kredit serupa kepada kantor pusat salah satu bank BUMN dengan nilai Rp 677 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

“Dalam proses pengajuan dan realisasi kredit, terdapat kesalahan dalam penyampaian data dan dokumen, termasuk agunan yang tidak sesuai, pencairan dana plasma yang bermasalah, serta kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan awal kredit,” jelas Vanny.

Penyimpangan tersebut berujung pada macetnya pembayaran kredit hingga bertahun-tahun. Kejati Sumsel menilai perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menghambat penyaluran dana investasi produktif. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat bank yang berwenang dalam proses persetujuan kredit.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *