Bengkulu, DerapAdvokasi.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Empat tersangka tersebut yakni Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaifur Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, serta Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam dua konstruksi perkara yang terpisah, yakni proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan proyek penggantian AVR.
Dalam perkara penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia diduga bekerja sama dengan pihak lain melakukan pengaturan harga. Mereka mengajukan penawaran kepada PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp29,40 miliar, belum termasuk PPN 11 persen.

Nilai penawaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang. Namun dalam proses penyidikan ditemukan bahwa harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp17,23 miliar.
Dari selisih tersebut, penyidik mengindikasikan adanya keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar. Keuntungan tersebut diduga berasal dari mark up harga yang melebihi 10 persen dari batas yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam perkara penggantian AVR PLTA Musi Tahun 2022, tersangka Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia untuk mengajukan penawaran harga kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp21,86 miliar.
Setelah melalui proses negosiasi, nilai tersebut berubah menjadi Rp20,52 miliar dan kemudian menjadi nilai kontrak. Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil pembelian peralatan AVR dari PT Emerson Indonesia tercatat sebesar Rp15,79 miliar, termasuk pekerjaan site installation dan training.
Akibat perbedaan nilai tersebut, muncul indikasi keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar. Keuntungan itu diduga berasal dari mark up harga yang melampaui batas 10 persen yang telah ditentukan dalam proyek pengadaan.
Kejati Bengkulu menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus yang sama, penyidik telah menetapkan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia serta Daryanto selaku Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power sebagai tersangka.












