Hukum & KriminalNasional

Eks Wali Kota Ambon Tersandung Pencucian Uang Rp8,2 Miliar

27
×

Eks Wali Kota Ambon Tersandung Pencucian Uang Rp8,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

AMBON, DerapAdvokasi.com – Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Richard terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diperkuat dengan pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Selain hukuman penjara, Richard juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda ini tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan kurungan selama enam bulan. Meski begitu, majelis hakim tidak membebankan pengembalian kerugian negara atau uang pengganti kepada terdakwa.

Sebagian aset milik Richard yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak berkaitan langsung dengan perkara ini, diputuskan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan. Beberapa rekening bank milik Richard yang sebelumnya diblokir, juga diperintahkan untuk dibuka kembali.

Dalam pertimbangan hukum, hakim mencatat sejumlah hal yang memperberat dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Richard tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama proses persidangan dan fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang sebelumnya, yaitu 32 bulan penjara. Tim JPU yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin, sebelumnya juga menuntut agar Richard dikenai denda Rp200 juta dengan ancaman kurungan pengganti enam bulan, jika tidak dibayar.

Richard diduga telah menyamarkan dana senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dana tersebut sebagian besar, yakni sekitar Rp7,2 miliar, digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, serta mendanai usaha milik anaknya. Sisanya, sekitar Rp1 miliar, disimpan dalam bentuk tabungan dengan skema investasi GOAL Severs Gift-MAXI.

Meski putusan telah dibacakan, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, maupun tim JPU dari KPK masih belum menyatakan sikap menerima atau menolak dan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *