JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum terhadap aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita keuntungan dari hasil pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya telah disita. Dari hasil operasional kebun tersebut, KPK berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp4,6 miliar, seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kebun sawit milik Nurhadi telah berada di bawah pengawasan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Meskipun aset itu telah resmi disita, pengelolaan kebun tidak serta-merta dihentikan. Hal ini dilakukan agar produksi tetap berjalan dan para pekerja di lahan tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah itu juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas rantai pasok sawit yang menjadi salah satu komoditas strategis nasional.
“Lahan sawit itu memang sudah disita sejak lama, namun tetap dioperasikan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menambahkan, hasil keuntungan dari kebun itu sepenuhnya masuk ke rekening penampungan yang dikelola oleh KPK. Total nilai yang telah disita hingga saat ini mencapai Rp4,6 miliar, terdiri atas penyitaan sebelumnya sebesar Rp3 miliar dan tambahan terbaru Rp1,6 miliar.
Seluruh hasil tersebut dipastikan tidak diberikan kepada pihak Nurhadi maupun keluarganya. KPK menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan aset sitaan ini dilakukan secara transparan dengan prinsip akuntabilitas publik. “Semua keuntungan dari aset sitaan itu menjadi bagian dari pemulihan aset negara. Tidak ada dana yang kembali ke tangan pihak terpidana,” kata Budi menegaskan.
Penyitaan keuntungan kebun sawit ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Mantan pejabat tinggi di lembaga peradilan itu kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Nurhadi dinilai menggunakan jabatannya untuk memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, sebuah praktik yang mencoreng citra lembaga peradilan di mata publik.
Pada Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Nurhadi bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun.
Setelah menjalani hukumannya, Nurhadi sempat bebas, namun kebebasan itu tidak berlangsung lama. Pada 29 Juni 2025 dini hari, KPK kembali menangkapnya karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang. Penyelidikan menunjukkan adanya upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi sebelumnya. Kasus ini kemudian dikembangkan untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga masih terkait dengan hasil kejahatan.
Dalam proses penyidikan, KPK berfokus pada penelusuran aset yang tersebar di berbagai daerah, termasuk lahan-lahan produktif seperti perkebunan kelapa sawit. Penyitaan hasil kebun ini bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali manfaat dari aset yang semula digunakan untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal.
Langkah KPK ini mendapat perhatian publik karena menjadi contoh nyata bagaimana lembaga tersebut tidak hanya memproses pelaku korupsi, tetapi juga mengelola hasil sitaan agar memberi dampak ekonomi positif. Dengan membiarkan lahan beroperasi di bawah pengawasan negara, KPK menunjukkan pendekatan yang lebih strategis dibanding sekadar membekukan aset tanpa pemanfaatan. Model ini dinilai dapat menjadi preseden dalam pengelolaan aset sitaan di masa depan.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai kasus Nurhadi mencerminkan tantangan besar dalam menegakkan integritas di lingkungan peradilan. Sebagai mantan pejabat tinggi di MA, Nurhadi memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum di tingkat nasional. Tindakannya yang menerima suap dan gratifikasi disebut-sebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
Meski begitu, langkah-langkah hukum yang diambil KPK, termasuk penyitaan aset dan keuntungan dari kebun sawit, dianggap sebagai bentuk keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi. Dengan penyitaan total Rp4,6 miliar, negara setidaknya berhasil mengamankan sebagian dari hasil kejahatan yang dilakukan mantan pejabat itu.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi masih terus berjalan. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan maupun investasi. Tujuannya, agar seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kasus Nurhadi menjadi pengingat bahwa korupsi di level tinggi masih menjadi ancaman serius bagi sistem peradilan di Indonesia. Namun, melalui langkah-langkah konkret seperti penyitaan aset produktif, KPK berupaya menunjukkan bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis pengadilan semata, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan integritas lembaga publik.












