Jakarta, DerapAdvokasi.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, bersama mantan panitera Wahyu Gunawan, hari ini resmi menjalani sidang perdana atas dugaan kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor minyak goreng (migor).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
“Perkara atas nama Muhammad Arif Nuryanta terdaftar dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Wahyu Gunawan dengan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,” ungkap Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Suap Terkait Vonis Ontslag Korporasi Migor
Perkara ini mencuat dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan pemberian suap senilai Rp 22,5 miliar kepada majelis hakim dalam putusan lepas atau vonis ontslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Majelis hakim yang disebut menerima uang tersebut antara lain:
-
Agam Syarif Baharudin
-
Ali Muhtaro
-
Djuyamto
Ketiganya diduga menerima suap dalam koordinasi dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Selain itu, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto serta panitera Wahyu Gunawan juga disebut ikut terlibat dalam alur dugaan suap tersebut.
Delapan Tersangka dalam Skandal Suap Migor
Total sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. Dugaan suap tersebut diberikan untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi yang terlibat dalam ekspor ilegal bahan migor saat Indonesia tengah dilanda krisis minyak goreng.
Skema suap diduga dirancang untuk memastikan terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum meskipun terbukti merugikan negara dalam pengelolaan ekspor CPO.