MEDAN, DerapAdvokasi.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029, Ashari Tambunan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di kantor Kejati Sumut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset berupa tanah seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) yang terletak di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lahan tersebut diduga dialihkan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN, yang kemudian menjalin kerja sama dengan pengembang Ciputra Land untuk proyek properti berskala besar.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ashari dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang dua periode (2014–2023). Pemeriksaan difokuskan pada peran dan kewenangan Ashari terkait kebijakan tata ruang wilayah saat proses perubahan status lahan berlangsung. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perubahan tata ruang wilayah,” ujar Bani.
Dugaan penyimpangan muncul setelah diketahui bahwa sebagian lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II berubah status menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT NDP tanpa memenuhi ketentuan pengembalian 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses perubahan tersebut diajukan oleh Direktur PT NDP, Iman Subekti, kepada pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam praktiknya, permohonan yang diajukan oleh Iman Subekti bersama dua pejabat pertanahan — yaitu Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, Askani, dan Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025, Abdul Rahim Lubis — diduga menyalahi prosedur hukum. Ketiganya kemudian menetapkan penerbitan surat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari perubahan HGU tanpa memenuhi persyaratan legal dan administrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, membenarkan bahwa selain Ashari Tambunan, penyidik juga memeriksa mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, untuk memperdalam alur pengalihan lahan dan keterkaitan antara pihak BUMN dengan perusahaan swasta. Arif menyebutkan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang saat ini telah menjerat tiga tersangka utama.
Ketiga tersangka yakni Iman Subekti, Askani, dan Abdul Rahim Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga adanya kolaborasi sistematis untuk mempercepat perubahan status tanah dengan melanggar aturan pengelolaan aset negara serta tata ruang daerah.
Sementara itu, Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami aspek perizinan dan kebijakan tata ruang wilayah yang menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran. Ashari Tambunan yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diharapkan memberikan keterangan tambahan bila diperlukan. “Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan tanpa kecuali, termasuk pejabat daerah, BUMN, dan pihak pengembang,” ujar Arif menegaskan.
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan korporasi besar ini menjadi sorotan publik karena menyinggung potensi kerugian negara yang besar serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara di sektor perkebunan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan aliran dana serta pihak lain yang turut diuntungkan dari perubahan status lahan tersebut.












