JEMBER, DerapAdvokasi.com– Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di lingkungan DPRD Jember terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp108 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumpulan berbagai dokumen dan bukti pendukung lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Sosperda. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap transaksi dan pengeluaran selama kegiatan berlangsung.
Menurut Ichwan, skema korupsi dalam kasus ini melibatkan dugaan mark-up dalam pengadaan konsumsi, baik makanan berat maupun ringan, yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Sosperda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan oleh negara melalui kontrak resmi jauh melebihi nilai riil dari barang atau jasa yang sebenarnya disediakan. Bahkan, dalam beberapa temuan, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan resmi (CV) yang ditunjuk dalam dokumen pengadaan.
Penyidikan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan lebih luas, termasuk unsur legislatif lainnya. Meski hingga saat ini belum ada anggota dewan aktif lain yang diumumkan secara resmi sebagai tersangka tambahan, Kejari Jember membuka peluang adanya pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam perkara ini, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DDS, YN, A, SR, dan RR. Salah satu di antaranya, yakni DDS, diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dalam lingkup legislatif daerah. Kejaksaan menyampaikan bahwa penahanan telah dilakukan terhadap empat dari lima tersangka, sebagai bentuk percepatan proses penyidikan dan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti atau upaya mempengaruhi saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat keterlibatan kolektif atau kerja sama dalam kejahatan tersebut.
Ichwan menegaskan bahwa Kejari Jember tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara ini. Ia berharap penyitaan dana dan penahanan para tersangka dapat mengembalikan sebagian kerugian negara serta memberi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan publik. Proses penyidikan khusus akan terus dikembangkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik di eksekutif, legislatif, maupun pihak ketiga, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.












