JAKARTA, DerapAdvokasi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado (LCM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dari keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihak yang dijadwalkan hadir antara lain Ita Setiawati, pegawai BUMN yang menjabat sebagai CEO Office Senior Specialist PT Antam, serta Kunto Hendrapawoko, mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2019–2021.
Selain itu, penyidik juga memanggil Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, dan Mahendra Wisnu Wasono, mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2013–2017. Mereka akan dimintai keterangan terkait proses kerja sama dan aliran dana dalam proyek pengolahan anoda logam yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang diduga disalahgunakan untuk memperkaya pihak tertentu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK bahkan telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari tangan Siman, yang diyakini berasal dari hasil tindak korupsi. Jumlah tersebut sejalan dengan kerugian negara yang juga mencapai angka serupa.
Sebelumnya, mantan pejabat PT Antam bernama Dody Martimbang telah lebih dulu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia terbukti terlibat dalam pengelolaan dana yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Perkembangan terbaru dari penyelidikan ini adalah penetapan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini menandai langkah KPK untuk menindak bukan hanya individu, tetapi juga entitas perusahaan yang dianggap berperan dalam praktik korupsi tersebut.
Dengan pemanggilan sejumlah petinggi Antam kali ini, publik menantikan hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat membuka lebih jelas peran tiap pihak dalam kasus yang menjerat kerja sama antara BUMN pertambangan tersebut dan mitra swastanya.












