Hukum & KriminalNasional

Dugaan Korupsi Rp 8,2 Miliar, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Pesawaran

32
×

Dugaan Korupsi Rp 8,2 Miliar, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Pesawaran

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum senilai Rp 8,2 miliar. Dendi diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022. Kasus ini turut menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran serta tiga pihak swasta lain yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pengaturan proyek dan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya ditujukan untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran. “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan alat bukti yang kuat dalam proses penyelidikan,” ujar Armen di Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).

Armen menjelaskan, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum sebesar Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari total usulan tersebut, kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk dialokasikan pada tahun anggaran 2022. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut justru tidak dilaksanakan oleh dinas pengusul, melainkan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Keanehan mulai muncul ketika Dinas PUPR membuat perencanaan proyek baru yang berbeda dari rencana semula yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR. Perubahan tersebut tidak hanya mengubah rancangan teknis proyek, tetapi juga berdampak langsung terhadap hasil pelaksanaan di lapangan. Akibatnya, proyek SPAM itu gagal mencapai target nasional dalam penyediaan air minum bersih bagi masyarakat. “Negara dirugikan karena sasaran pembangunan air minum tidak tercapai sesuai rencana,” ungkap Armen.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan langsung Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas PUPR dalam pengaturan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan pihak pelaksana. Tiga pihak swasta juga diduga berperan dengan meminjam bendera perusahaan demi memenangkan tender proyek tersebut. Skema tersebut membuka ruang penyimpangan keuangan negara dan diduga menjadi modus utama dalam kasus ini.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Lampung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan. Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas PUPR ditempatkan di Rumah Tahanan Way Hui, sementara tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti penting seperti dokumen proyek, mobil pribadi, tas, sertifikat tanah, dan beberapa alat komunikasi. Seluruh barang tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Armen menyebut, penyidik berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti mempermainkan anggaran publik, khususnya dana yang bersumber dari program nasional untuk kesejahteraan masyarakat. “Kami akan mengusut tuntas aliran dana dan memastikan uang negara dikembalikan. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi pada sektor vital yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih. Proyek DAK Air Minum dan SPAM seharusnya menjadi solusi bagi daerah yang kekurangan akses air bersih, terutama di wilayah pesisir dan pedesaan Pesawaran. Namun, dugaan praktik korupsi justru membuat program tersebut gagal mencapai tujuan. Penetapan Dendi Ramadhona sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *