JEMBER, DerapAdvokasi.com – Empat orang resmi ditahan terkait dugaan kasus korupsi dalam program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023. Mereka digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember pada Senin malam (20 Oktober 2025), beberapa jam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam perkara yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, empat tersangka—masing-masing berinisial DDS, YQ, A, dan RAR—keluar dari gedung Kejari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Keempatnya dikawal ketat staf kejaksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lapas. Suasana malam itu cukup tegang. Meski kamera media berjejer di pintu keluar, para tersangka memilih bungkam dan berjalan cepat menundukkan kepala.
DDS diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem, sedangkan YQ disebut-sebut sebagai mantan istrinya. Dua tersangka lainnya, A dan RAR, merupakan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Jember. Sementara satu tersangka lain berinisial SR, yang disebut sebagai rekanan proyek, belum memenuhi panggilan penyidik malam itu.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil seluruh tersangka secara patut. Namun, hingga waktu penahanan dilakukan, SR belum juga hadir. “Kami sudah berusaha melalui kolega dan pihak terdekatnya. Jika malam ini belum datang, kami akan ambil langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah anggota keluarga dan penasihat hukum tersangka datang ke kantor Kejari menjelang malam. Mereka tampak berbicara dengan petugas sambil menunggu proses administrasi penahanan selesai. Banyak dari mereka mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka dari rilis resmi kejaksaan yang disampaikan pada pukul 18.00 WIB sebelumnya.
Kejari Jember masih enggan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka. Ichwan menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga strategi penyidikan agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu. “Kami belum bisa buka secara detail siapa berperan apa. Kalau semua dibuka sekarang, bisa saja muncul upaya untuk mengatur langkah hukum mereka,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan konsumsi untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun 2023, yang mencakup anggaran makanan dan minuman ringan maupun berat dengan nilai total mencapai sekitar Rp 5,6 miliar. Dari penyidikan sementara, kejaksaan telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 108 juta. Meski begitu, besaran kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh tim auditor.
Sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2025, Kejari telah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik dari panitia pelaksana kegiatan hingga anggota DPRD Jember sendiri. “Proses ini melelahkan tapi harus kami tuntaskan. Memeriksa dua ratus orang dalam waktu dua bulan bukan hal mudah,” tutur Ichwan.
Penyidik kini meningkatkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Kejari menegaskan akan terus menelusuri aliran dana program tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerja sama fiktif atau penggelembungan biaya dalam kegiatan sosialisasi yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.
Dengan penahanan empat tersangka malam itu, Kejari Jember memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember 2023 resmi memasuki babak baru. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk langkah terhadap satu tersangka lain yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.












