Hukum & KriminalKPK RINasional

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam, PT Loco Montrado Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

36
×

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam, PT Loco Montrado Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa setiap satu kilogram anoda logam yang seharusnya menghasilkan logam mulia seperti emas dan perak, justru hanya ditukar dengan sekitar tiga gram emas tanpa adanya perak sama sekali. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari prosedur yang seharusnya dilakukan dalam proses pengolahan logam tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa modus kerja sama yang dijalankan antara kedua perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Ketiadaan hasil perak dalam proses pengolahan dinilai tidak wajar, mengingat dalam pengolahan logam mulia seperti anoda, biasanya akan dihasilkan dua jenis logam bernilai tinggi: emas dan perak.

PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan sejak Agustus 2025 lalu, dan diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK. Selain penetapan terhadap korporasi, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar, sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersebut diumumkan pada awal Agustus, tepatnya Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam upaya penanganan kasus ini, penyidik KPK turut melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari tangan Simanjuntak Bahar. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus dalam kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana mekanisme kerja sama pengolahan logam mulia dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan potensi pemasukan negara. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik dari pihak mitra kerja sama maupun pihak internal di perusahaan BUMN tersebut.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam sektor pertambangan dan pengolahan sumber daya alam di Indonesia. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama antara perusahaan negara dengan pihak swasta, guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan penyalahgunaan sumber daya yang berujung pada kerugian besar bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *