Hukum & KriminalNasional

Dugaan Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar, Puluhan Vendor Akui Belum Dibayar

27
×

Dugaan Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar, Puluhan Vendor Akui Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, DerapAdvokasi.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (4/11/2025). Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang merupakan perwakilan vendor mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah rampung sepenuhnya.

Ketiga saksi tersebut adalah Adi Kurniawan, Slamet, dan Sigit, yang terlibat sebagai pelaksana proyek secara perseorangan. Di hadapan majelis hakim, mereka kompak menyatakan masih ada tunggakan pembayaran dengan total mencapai Rp120 juta. “Kekurangannya sekitar Rp120 juta, sampai saat ini belum dibayar,” ujar Sigit saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Sigit menjelaskan, dirinya memperoleh proyek pengerjaan plafon gypsum dan finishing dengan nilai awal sekitar Rp300 juta, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp290 juta. Ia seharusnya menerima total sekitar Rp400 juta untuk keseluruhan pekerjaan, namun pembayaran terakhir belum juga diterima meski pekerjaan telah selesai 100 persen.

Hal senada juga disampaikan saksi lain, Slamet. Ia menyebutkan bahwa pembayaran proyek kepada para vendor dilakukan secara bertahap dan belum seluruhnya dilunasi. “Masih tersisa sekitar Rp183 juta yang belum dibayar sejak Maret hingga Mei 2025,” kata Slamet. Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh sekitar 23 vendor lainnya yang turut mengerjakan proyek tersebut. Para vendor kemudian sepakat membentuk paguyuban untuk menagih pembayaran secara bersama-sama kepada pihak terkait.

Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp78,9 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Karanganyar Sunarto.

Para terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan dana proyek tersebut. Berdasarkan dakwaan, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang ini menjadi sorotan karena mencuatkan fakta bahwa sejumlah vendor lokal yang berpartisipasi dalam pembangunan masjid megah tersebut masih belum menerima hak mereka sepenuhnya. Majelis hakim menegaskan akan mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi pembayaran dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *