MEDAN, DerapAdvokasi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menetapkan dua kepala dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024, setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan acara tersebut. Benny Iskandar Nasution, selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, serta MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan keduanya dilakukan menyusul pengungkapan adanya alokasi dana tidak wajar yang diduga dikendalikan dan dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Erwin Saleh, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Medan dan pada tahun 2024 bertugas sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), turut ditetapkan sebagai tersangka, meski belum menjalani penahanan karena mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.
Penyidik mengungkap bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pendalaman sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan dokumen pelaksanaan MFF 2024 yang menelan anggaran Rp 4,8 miliar. Berdasarkan audit bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1,132 miliar, jumlah yang disinyalir berasal dari manipulasi pelaksanaan kegiatan, mark-up biaya, serta pengeluaran fiktif yang tidak sesuai dengan laporan resmi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ada kerja sama antara pejabat dinas dan pihak rekanan dalam memuluskan penyelewengan anggaran festival yang seharusnya menjadi ajang mendukung sektor UMKM dan industri kreatif di Kota Medan.
Proses penyidikan yang berlangsung beberapa pekan terakhir dilakukan secara ketat, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penelusuran aliran dana yang diduga masuk ke pihak tertentu. Penahanan terhadap Benny dan MH di Rutan Tanjung Gusta dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi gangguan terhadap pembuktian, seperti penghilangan berkas atau komunikasi dengan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penyidik juga menegaskan bahwa status tersangka Erwin akan ditindaklanjuti pada pemanggilan ulang, dan apabila ia kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan paksa akan diberlakukan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, terutama dalam penggunaan anggaran publik untuk kegiatan strategis yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. MFF yang semestinya menjadi momentum kebangkitan sektor kreatif di Medan justru berubah menjadi celah korupsi yang merugikan negara dan merusak citra penyelenggaraan acara pemerintah. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada ketiga tersangka tersebut; pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini selaras dengan komitmen penegak hukum dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara. Dengan berlanjutnya proses hukum, masyarakat Medan kini menanti transparansi dan ketegasan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang telah mencoreng kegiatan besar kota tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola anggaran kegiatan publik, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan serupa di masa mendatang.












