Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Dinas PUPR CEMAS!!! KPK Terbitkan Surat Edaran, Legislator Jangan Jadi Makelar Proyek Bekerjasama dengan PUPR

263
×

Dinas PUPR CEMAS!!! KPK Terbitkan Surat Edaran, Legislator Jangan Jadi Makelar Proyek Bekerjasama dengan PUPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta,DerapAdvokasi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.

Direktur Utama PT.Saber Pungli Indonesia [ EdwinDei] bersama DivHum SPI di Kantor.Gedung Kejati Jateng
Direktur Utama PT.Saber Pungli Indonesia ( Edwin DEi) angkat bicara terkait bagi bagi proyek pokir atau penunjukan langsung oleh Dinas PUPR,asosiasi Kontraktor dan Kontruksi sangat resah dengan oknum oknum yang bermain proyek dengan anggaran APBD Kota dan Kabupaten,istilah bagi bagi kue sudah lazim di beberapa tempat,dengan data dan dokumen yang ada kami siap membantu KPK RI dalam penegakan hukum,ujar bang Edwin di sela sela kunjungan di kantor Kejati Jawa Tengah bersama tim Divisi Hukum ( Mochtar.SH )

Dalam surat edaran bernomor SE/ 2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.

“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran,bahkan Dinas PUPR sebagai penyelenggara proyek

Gedung Pemberatasan Korupsi [ KPK RI ] Di jakarta
KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif: proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.

Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana,Instrumen Demokrasi yang Diselewengkan

Meski Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.

KPK mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.

Surat edaran ini muncul di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah. KPK berharap, langkah ini bisa menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *