Hukum & KriminalKPK RINasional

Digitalisasi SPBU: Eks Juru Bicara KPK Kini Bela Pihak Swasta

12
×

Digitalisasi SPBU: Eks Juru Bicara KPK Kini Bela Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini

JAKARATA, DerapAdvokasi.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kini berperan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Ia mendampingi Elvizar, seorang tersangka dari unsur swasta, yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Febri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan resmi terhadap Elvizar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka berhak didampingi penasihat hukum dalam proses hukum.

Dalam pernyataannya, Febri menjelaskan bahwa ia mulai menjadi pengacara Elvizar sejak akhir September 2025. Menurut informasi yang disampaikan oleh kliennya, proyek digitalisasi ini memiliki nilai cukup besar, yakni sekitar Rp3,6 triliun. Proyek tersebut dijalankan oleh PT Pertamina yang menggandeng PT Telkom Indonesia sebagai mitra pelaksana. Selanjutnya, Telkom melalui dua anak usahanya, yakni Telkom Sigma dan PT PINS, mengelola proyek digitalisasi di lebih dari 5.000 SPBU. Telkom Sigma mengatur sekitar 90% nilai proyek, sementara PT PINS bertanggung jawab atas 10% sisanya.

Febri menekankan bahwa keterlibatan kliennya hanya terbatas pada sekitar 4% dari total nilai proyek tersebut, atau sebagian kecil dari apa yang dikerjakan oleh PT PINS. Ia mempertanyakan apakah penyidikan KPK hanya fokus pada bagian kecil tersebut atau akan memperluas pengusutan ke keseluruhan proyek.

Lebih lanjut, Febri juga menyampaikan bahwa proyek digitalisasi ini memiliki manfaat besar bagi negara. Berdasarkan laporan internal Pertamina pada November 2023, proyek ini diklaim mampu menghemat anggaran subsidi hingga Rp53,5 triliun. Hal ini, menurutnya, adalah indikasi bahwa digitalisasi turut mendukung transparansi dan efisiensi anggaran, sesuatu yang seharusnya juga mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.

Febri berharap masyarakat dan media dapat melihat perkara ini secara objektif. Ia mendorong agar informasi terkait manfaat proyek turut dipertimbangkan dalam memahami konteks perkara. Ia juga membuka ruang bagi publik dan jurnalis untuk memverifikasi klaim penghematan subsidi tersebut yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *