JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 62 hektar yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan tersebut diketahui dikuasai oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Langkah penguasaan kembali lahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa area tambang milik PT BMU meluas hingga ke dalam kawasan hutan produksi dan konservasi tanpa izin yang sah. Total lahan yang digarap secara ilegal mencapai sekitar 62,15 hektar, terdiri atas 46 hektar yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan 15 hektar lainnya berada di luar area izin tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas semacam ini melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan merugikan negara secara signifikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa proses klarifikasi dan verifikasi lapangan telah dilakukan untuk memastikan batas wilayah dan status hukum lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, PT BMU dan beberapa perusahaan lain di Morowali terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi. Pemerintah pun menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemberian sanksi tegas. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi denda dari aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp2,35 triliun, angka yang mencerminkan besarnya kerugian yang dialami negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Selain PT BMU, terdapat sedikitnya delapan perusahaan lain yang juga terverifikasi telah melakukan pelanggaran serupa, termasuk PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI). Pemerintah melalui Satgas PKH terus memperluas pengawasan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan intensif seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Langkah penyitaan dan penguasaan kembali lahan ini menjadi bagian penting dalam program nasional pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak semua perusahaan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan seluruh kawasan hutan negara kembali berfungsi sebagaimana mestinya.












