MAGELANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan seorang kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kajoran sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka berinisial AR (50), Kepala Desa Sukomulyo periode 2019 hingga 2026, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025) setelah proses pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Magelang. AR hadir dalam pemeriksaan mengenakan seragam batik Korpri dan langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 727.990.149.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penahanan terhadap AR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/M.3.44/Fd.2/04/2025 dan PRIN-01a/M.3.44/Fd.2/04/2025. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa AR melakukan pencairan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Selain itu, kegiatan yang dilakukan tidak didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan. Bahkan, ditemukan adanya kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan sama sekali, meskipun dana telah dicairkan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa dana yang disalahgunakan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa AR terlilit utang atau pinjaman online. Kejaksaan belum menutup kemungkinan akan adanya pengembangan motif serta pelaku lain yang turut terlibat. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru di persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang dikenakan meliputi hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa aktif yang dipercaya mengelola dana publik untuk kepentingan pembangunan desa. Kejari Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.