KepolisianKPK RINasional

Bupati Pati,Sadewo kena OTT KPK

39
×

Bupati Pati,Sadewo kena OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati Sadewo,tiba di Gedung Merah Putih,KPK Jakarta

Jakarta,DerapAdvikasi.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Bupati Pati Sadewo,tiba di Gedung Merah Putih,KPK Jakarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Sudewo dalam operasi tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Bupati Pati,Sadewo

KPK menjelaskan, OTT terhadap Bupati Pati tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Budi, praktik yang diduga bermasalah itu mencakup pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

Operasi senyap yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pihak lainnya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

0

“Terkait pengisian jabatan kaur, kasi, ataupun sekdes (sekretaris desa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/1).

Camat hingga kades ditangkap

Selain Bupati Sudewo, KPK juga turut menangkap dan mengamankan camat, kepala desa, dan calon perangkat desa dalam OTT di Pati kemarin.

Rinciannya dua orang camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

Dua Camat dan Tiga Kades Ikut Ditangkap KPK Bersama Bupati Pati Sudewo,Patok harga untuk jabatan

KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu di lingkup pemerintahan desa.

“Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” kata Budi.

Budi belum menjelaskan berapa harga yang dipatok Sudewo terhadap jabatan di pemerintahan desa, “Nanti kami akan sampaikan secara detail angka-angkanya,” ujarnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *