Hukum & KriminalKPK RIMetro Kota

Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan.

12
×

Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan.

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. Saat digiring penyidik, Syamsul terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Syamsul tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Ia digiring bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan milik KPK. Saat digiring menuju kendaraan tersebut, Syamsul tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai terjaring OTT.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Bupati Cilacap bersama Sekda Kabupaten Cilacap dalam dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *