KesehatanNasional

Bupati Agam: 7 dari 9 Dapur Program Makan Gratis Tak Punya Izin

19
×

Bupati Agam: 7 dari 9 Dapur Program Makan Gratis Tak Punya Izin

Sebarkan artikel ini

SUMATERA BARAT, DerapAdvokasi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam tengah menjadi sorotan setelah kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga di Lubuk Basung. Bupati Agam, Benni Warlis, secara tegas mengungkap bahwa mayoritas dapur mitra dalam program ini, atau yang dikenal sebagai Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG), belum memenuhi standar operasional minimal, baik dari sisi perizinan maupun kelayakan dapur.

Dari hasil evaluasi sementara yang dilakukan pemerintah daerah, hanya dua dari sembilan SPPG yang beroperasi di Agam yang memiliki dokumen lengkap, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin penggunaan air bersih. Temuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap dapur penyedia makanan yang seharusnya menjamin kesehatan dan keamanan konsumsi masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program MBG.

“Yang wajib dimiliki itu SLHS dan izin air bersih. Tapi yang lengkap izinnya cuma dua SPPG. Ironisnya, dapur yang terlibat dalam kasus keracunan justru tidak punya izin lingkungan dan tidak memenuhi standar air bersih,” ungkap Bupati Benni, Kamis (2/10/2025).

Menindaklanjuti kejadian keracunan tersebut, Pemkab Agam bersama dinas terkait telah bergerak cepat. Sampel makanan sudah diambil untuk diuji laboratorium, dan dapur yang terlibat langsung dihentikan operasionalnya. Benni menyatakan bahwa langkah tegas ini penting demi mencegah terulangnya insiden serupa.

Ia juga menyoroti kerancuan dalam pola kerja sama program MBG, khususnya keterlibatan pihak sekolah sebagai penanggung jawab dalam hubungan kontraktual dengan penyedia makanan. “Seharusnya guru dan kepala sekolah fokus mendidik, bukan disibukkan dengan masalah teknis penyediaan makanan. Yang terjadi justru mereka kerap ditekan jika ada masalah, bahkan diarahkan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa boleh melapor. Ini sangat tidak sehat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Agam kini mengambil langkah tegas: seluruh SPPG yang belum memenuhi syarat diminta untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu. Menurut Benni, kualitas makanan yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan masyarakat, apalagi jika pengelola dapur tidak mengantongi izin resmi dan tidak menjalankan standar sanitasi yang ditetapkan.

Di tengah ketegasan itu, Pemkab Agam juga membuka ruang bagi pengelola SPPG yang ingin berbenah. Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan izin melalui koordinasi lintas dinas, termasuk Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun Benni mengingatkan bahwa tak ada kompromi soal kesehatan publik.

“Kami siap bantu penyedia mengurus perizinan. Tapi yang belum memenuhi syarat harus tutup dulu. Jangan korbankan masyarakat karena kelalaian atau kejar target semata. Kalau chemistry antara penyedia dan pemda sudah terbentuk, pengawasan bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Benni berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola program MBG di Agam. Ia menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab semua pihak, agar makanan yang dibagikan kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah, benar-benar aman, sehat, dan sesuai standar gizi yang ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *