Hukum & KriminalKepolisianNasionalperadilan

Bunuh dan Cabuli Siswi Paskibra, Pelaku Yunus Divonis Seumur Hidup

10
×

Bunuh dan Cabuli Siswi Paskibra, Pelaku Yunus Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yunus Saputra memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan siswi DF di Mandailing Natal,Sumatera Utara.

Mandailing Natal |DerapAdvokasi.com| Kasus pembunuhan disertai pencabulan terhadap seorang siswi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup bagi pelakunya. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Terdakwa dalam perkara ini diketahui bernama Yunus Saputra. Ia terbukti telah menghabisi nyawa seorang siswi berinisial DF (15), yang saat itu baru pulang dari latihan pasukan pengibar bendera (paskibra). Tidak hanya melakukan pembunuhan, terdakwa juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kronologi Kejadian

Dalam surat dakwaan kesatu subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Desa Taluk, Kecamatan Natal.

Sekitar pukul 16.39 WIB, terdakwa Yunus yang sedang berada di SPBU Desa Panggautan melihat korban melintas mengendarai sepeda motor.

Melihat kesempatan itu, terdakwa kemudian menyusul korban menggunakan sepeda motor dan memberhentikannya di jalan.

Terdakwa lalu meminta korban untuk menemaninya mengambil sparepart motor di sekitar area perkebunan. Korban sempat mengiyakan permintaan tersebut dan keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor milik korban, sementara motor terdakwa ditinggalkan di sebuah rumah kosong.

Korban Dibawa ke Perkebunan

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu kilometer dari lokasi awal pertemuan, terdakwa membawa korban ke area perkebunan yang sepi.

Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta korban menelepon seseorang. Namun korban menolak dengan alasan pulsa teleponnya habis.

Pada saat itu, terdakwa tiba-tiba merampas handphone milik korban dan berlari menuju jalan umum.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil mengejar terdakwa. Namun ketika korban mendekat, terdakwa membuang handphone tersebut, lalu berbalik dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.

Korban Dicekik Hingga Tidak Berdaya

Agar korban tidak berteriak, terdakwa kemudian membekap mulut korban serta mencekik lehernya.

Korban sempat berusaha melawan dan mendorong terdakwa, namun terdakwa kembali memegang kerah baju korban hingga keduanya terguling di lereng perkebunan sejauh kurang lebih empat meter.

Terdakwa lalu kembali mencekik dan membekap korban hingga korban lemas dan tidak bergerak lagi.

Untuk memastikan korban tidak melawan, terdakwa memukul kepala korban hingga korban tak sadarkan diri.

Pelaku Cabuli Korban

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa melepaskan pakaian korban dan menggendong korban menuju semak-semak di sekitar lokasi.

Di tempat tersebut, terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Selesai melakukan perbuatannya, terdakwa mengumpulkan pakaian korban lalu memasukkannya ke dalam tas milik korban.

Korban ditinggalkan dalam kondisi tanpa busana, sementara terdakwa membawa tas tersebut menuju sepeda motor korban.

Korban Dikubur di Lubang Bekas Galian

Terdakwa kemudian pergi ke puncak bukit menggunakan sepeda motor korban dan menemukan lubang bekas galian di lokasi tersebut.

Ia lalu kembali ke tempat korban yang sudah meninggal dunia, dengan maksud membawa jasad korban ke lubang tersebut.

Jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih 200 meter.

Sesampainya di lokasi, terdakwa mendorong korban ke dalam lubang bekas galian, lalu menutupinya dengan potongan kayu serta tanah agar tidak diketahui orang.

Korban Ditemukan Dua Hari Kemudian

Proses rekonstruksi yang digelar kepolisian untuk mengungkapkan kronologi pembunuhan siswi DF di Kecamatan Natal,Mandailing Natal

Sementara itu, pihak keluarga korban kebingungan karena korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Korban DF akhirnya ditemukan warga pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi tertimbun tanah di dalam lubang bekas galian ekskavator.

Kapolres Mandailing Natal saat itu, AKBP Arie Sofandi, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu motif ekonomi.

“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan. Saat korban melawan, tersangka panik kemudian membunuh korban dan mencabulinya,” jelas Kapolres pada Selasa (5/8/2025).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam agenda pembacaan tuntutan pada 13 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yunus Saputra dengan hukuman mati. JPU menilai pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan.

Namun, dalam sidang vonis yang digelar Selasa (27/1/2026), majelis hakim membatalkan tuntutan hukuman mati tersebut dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga dibebaskan dari dakwaan primair. Tetapi terdakwa tetap dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan sesuai dakwaan subsidair dan dakwaan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *