Hukum & KriminalKepolisianMetro Kotaperadilan

Bos Sindikat Pencuri 26 Motor Trail di Mamuju Ditangkap Setelah 15 Hari Buron

6
×

Bos Sindikat Pencuri 26 Motor Trail di Mamuju Ditangkap Setelah 15 Hari Buron

Sebarkan artikel ini
Puluhan unit sepeda motor trail hasil curian yang diamankan polisi ditampilkan di halaman Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Puluhan unit sepeda motor trail hasil curian yang diamankan polisi ditampilkan di halaman Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Mamuju,DerapAdvokasi.com:Polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial ICH (27) yang merupakan bos sindikat pencurian sepeda motor trail di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. ICH ditangkap setelah sempat buron selama 15 hari usai para kaki tangannya lebih dulu diamankan polisi.

Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengejaran intensif sejak kasus tersebut terungkap.

“Pengejaran terhadap tersangka yang menjadi buron ini berlangsung kurang lebih 15 hari,” ujar Ferdyan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

ICH akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Jumat (6/3). Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Foto: Tim Resmob Polresta Mamuju merilis penangkapan tiga pelaku sindikat pencurian motor trail saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju.
Foto: Tim Resmob Polresta Mamuju merilis penangkapan tiga pelaku sindikat pencurian motor trail saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju.

Polisi mengungkap sindikat yang dipimpin ICH telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Tercatat ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Mamuju dan 6 TKP lainnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa sebagian motor yang diamankan berasal dari wilayah Morowali. Artinya sindikat yang dipimpin ICH ini merupakan jaringan curanmor lintas provinsi,” jelas Ferdyan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 26 unit motor trail serta 1 unit motor matik yang diduga merupakan hasil pencurian para pelaku. Motor-motor tersebut kemudian dijual ke sejumlah daerah dengan harga relatif murah.

Menurut Ferdyan, kendaraan hasil curian dijual di wilayah Polewali Mandar, Majene, dan Mamuju Tengah dengan harga mulai sekitar Rp10 juta per unit. Para pembeli tergiur karena harga yang jauh di bawah harga pasaran.

“Uang hasil penjualan motor digunakan para pelaku untuk foya-foya, membeli minuman keras, serta membiayai pelarian mereka,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga anggota sindikat lainnya yakni YF (35), AS (23), dan KF (32) di wilayah Mamuju pada Januari 2026. Saat itu, polisi juga menyita 15 motor trail hasil curian yang telah dijual oleh para pelaku.

Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi. Ia juga meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Mamuju dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan untuk proses pengecekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *