KPK RINasional

Bobby Nasution Belum Dipanggil KPK, Meski Kasus Korupsi Jalan Sumut Kian Berkembang

34
×

Bobby Nasution Belum Dipanggil KPK, Meski Kasus Korupsi Jalan Sumut Kian Berkembang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di provinsi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan bahwa belum terdapat pengajuan dari penyidik terkait pemanggilan menantu Presiden Joko Widodo itu. “Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Asep saat diwawancarai pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Asep juga memastikan bahwa belum ada surat panggilan yang diterbitkan untuk Bobby. “Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya apabila dimintai keterangan terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Dalam pernyataan kepada media pada 1 Juli 2025 lalu, ia menegaskan bahwa setiap pejabat, baik gubernur, bupati, maupun ASN, harus siap jika dibutuhkan keterangannya oleh KPK. “Kalau ada aliran dana dan dibutuhkan keterangan, jangankan gubernur, semua ASN harus siap,” ujarnya.

Namun, ia juga mempertanyakan apakah surat pemanggilan untuk dirinya sudah dikirim atau belum. “Ya jangan tanya saya, nanya dulu ke KPK, (surat pemanggilan) sudah dikirim atau belum,” tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintah daerah yang diduga menerima suap, yaitu:

  • Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HEL, PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:

  • KIR, Direktur Utama PT DNG
  • RAY, Direktur PT RN

Asep menjelaskan, kedua pihak swasta tersebut diduga menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang proyek jalan di Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pejabat pemerintah yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penetapan lima tersangka ini bukan akhir dari penyelidikan. “Ini baru permulaan. Masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka lain,” kata Asep menutup keterangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *