Hukum & KriminalNasional

 Beda Pengakuan dan Bukti, Dicky Erlangga Ditekan Jaksa di Sidang Korupsi Jalan

39
×

 Beda Pengakuan dan Bukti, Dicky Erlangga Ditekan Jaksa di Sidang Korupsi Jalan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, DerapAdvokasi.com – Sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Dicky Erlangga, memberikan kesaksian untuk terdakwa M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, dan Reyhan Dulasmi, Direktur PT RN.

Dicky membantah tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp 1,6 miliar dari Akhirun atau Kirun, sapaan akrab terdakwa. Menurut kesaksian Dicky di persidangan, jumlah uang yang diterimanya selama tiga tahun dari Kirun hanya sebesar Rp 980 juta. Dari total itu, ia mengklaim telah menyerahkan Rp 300 juta kepada atasannya, Stanley, selaku Kepala Balai BBPJN Wilayah I Sumut, untuk keperluan kegiatan tertentu.

Ketika Dicky menyebut bahwa uang yang diterimanya merupakan bentuk “ucapan terima kasih”, Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono langsung menyela dan mempertanyakan alasan logis pemberian uang tersebut tanpa adanya hubungan dengan pekerjaan. Jaksa menegaskan bahwa aliran dana tersebut jelas berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan dan tidak dapat dianggap sebagai pemberian sukarela tanpa motif.

Jaksa kemudian menguraikan detail aliran dana yang disebut diterima Dicky berdasarkan dakwaan dan keterangan bendahara PT DNG, Mariam, yang telah diperiksa sebelumnya. Sejumlah transaksi uang dari Kirun kepada Dicky dipaparkan, di antaranya Rp 300 juta pada Oktober 2023, Rp 400 juta pada Januari 2024, Rp 375 juta pada April 2024, Rp 300 juta pada Desember 2024, Rp 100 juta pada April 2025, dan Rp 200 juta pada Juni 2025. Dari seluruh jumlah itu, Dicky hanya mengakui sebagian, sementara sisanya dibantah telah diterima.

Meskipun bukti-bukti dari jaksa sudah disampaikan, Dicky tetap pada keterangannya dan tidak mengakui menerima uang sebanyak yang disebutkan. Di sisi lain, terdakwa Akhirun menegaskan bahwa pencatatan keuangan perusahaannya telah sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh bendaharanya.

Melihat adanya perbedaan signifikan antara kesaksian Dicky dan bukti yang disampaikan jaksa, majelis hakim yang dipimpin oleh Mohammad Yusafrihadi Girsang mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan yang jujur. Hakim bahkan mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Untuk memperjelas kebenaran informasi, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi Mariam dalam sidang lanjutan guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi dengan bukti yang ada.

Sementara itu, Stanley selaku atasan Dicky tidak membantah menerima uang sebesar Rp 300 juta. Ia mengakui uang tersebut diberikan oleh Dicky secara tunai dalam dua kali kesempatan. Hal ini menguatkan sebagian dari pengakuan Dicky di persidangan, meskipun jumlah keseluruhan uang yang disebut jaksa belum diakui penuh.

Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan bahwa dalam dakwaan, Dicky disebut menerima total Rp 1,6 miliar, namun dalam persidangan ia hanya mengakui Rp 980 juta. Perbedaan ini menjadi fokus pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah keterangan saksi benar atau mengandung unsur kesaksian palsu.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, pejabat UPTD Dinas PUPR Sumut yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto sebagai pejabat di lingkungan PJN Wilayah I Sumut; serta Akhirun dan Reyhan dari pihak swasta. Kelima tersangka ditangkap dalam dua gelombang operasi tangkap tangan oleh KPK pada pertengahan 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *