JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menagih sisa uang pengganti dalam kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dua perusahaan raksasa kelapa sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, disebut masih memiliki kewajiban membayar total Rp 4,4 triliun kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (20/10/2025), mengungkapkan bahwa sebagian besar kerugian negara dari perkara ini telah berhasil dikembalikan. Dari total kerugian senilai Rp 17 triliun, Kejagung telah berhasil menyita dan menerima pengembalian sebesar Rp 13,255 triliun. Sisanya, yang sebesar Rp 4,4 triliun, masih dalam tahap penundaan pembayaran oleh dua grup perusahaan tersebut.
Kejagung, menurut Burhanuddin, memahami situasi ekonomi yang mungkin menjadi alasan permintaan penundaan itu. Namun, ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan ruang kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai gantinya, kedua perusahaan telah diminta untuk menyerahkan aset berupa kebun kelapa sawit sebagai bentuk tanggungan atas sisa uang pengganti yang belum dibayarkan. “Kami bisa menunda, tapi harus ada jaminan. Kebun kelapa sawit mereka menjadi tanggungan atas yang Rp 4,4 triliun itu,” ujar Burhanuddin dengan nada tegas.
Ia juga memberikan ultimatum bahwa penundaan ini tidak boleh berlangsung lama. Kejagung ingin memastikan seluruh kerugian negara dapat segera dikembalikan dan tidak mengendap terlalu lama dalam proses. “Kami tidak ingin proses ini berkepanjangan. Negara harus segera mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan dari korupsi ini,” katanya.
Kasus korupsi CPO ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung, yang tidak hanya melibatkan individu tetapi juga entitas korporasi besar. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, tiga perusahaan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan dari Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari.
Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berat kepada ketiganya. PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. PT Musim Mas dikenakan denda pengganti sebesar Rp 4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp 186,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, PT Musim Mas sejauh ini baru menyetor Rp 1,1 triliun ke Kejaksaan, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan penuh nominal denda yang dikenakan. PT Wilmar sendiri disebut telah memenuhi sebagian besar kewajibannya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar, dan menunjukkan bagaimana kolusi di sektor ekspor komoditas strategis dapat merugikan negara dalam skala yang sangat masif. Kejagung melalui tim penyidiknya telah melakukan penyitaan aset dan penelusuran aliran dana selama bertahun-tahun untuk memastikan uang negara tidak hilang begitu saja.
Burhanuddin menambahkan bahwa langkah tegas seperti ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang sedang dijalankan institusinya, khususnya dalam penanganan korupsi korporasi. “Kita ingin memberikan sinyal tegas bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum, bahkan perusahaan besar sekalipun. Kalau merugikan negara, mereka harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun secara finansial,” pungkasnya.












