Hukum & KriminalNasional

Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di Lereng Merapi, 6 Alat Berat Disita

18
×

Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di Lereng Merapi, 6 Alat Berat Disita

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, DerapAdvokasi.com – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menggerebek lokasi tambang ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi, tepatnya di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, yang memimpin langsung operasi pada Sabtu (1/11), mengatakan penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konservasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum dan merusak kawasan hutan lindung.

“Tim gabungan melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan bukaan lahan yang cukup luas dan aktivitas alat berat di area konservasi,” ujar Irhamni di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambang ilegal tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 300 hektare dari total 6.000 hektare luas kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya itu kini terlihat rusak akibat aktivitas penggalian material vulkanik yang dilakukan secara masif.

Irhamni menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya juga menemukan sekitar 39 depo penampungan material dari 36 titik tambang berbeda di sekitar kawasan taman nasional. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir untuk memasok material bangunan seperti pasir dan batu ke berbagai daerah.

Sementara itu, pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi menegaskan bahwa kegiatan penambangan di kawasan konservasi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kepala BTNGM, Wahyudi, menjelaskan bahwa wilayah taman nasional ditetapkan pemerintah sebagai kawasan pelestarian alam untuk melindungi ekosistem dan masyarakat di sekitarnya.

“Kawasan ini sudah jelas merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga. Tidak ada alasan, meski untuk penyediaan bahan baku sekalipun, untuk mengambil material dari kawasan terlarang ini,” tegasnya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal di lereng Merapi juga berpotensi mengganggu stabilitas tanah dan memperbesar risiko bencana, terutama longsor dan banjir lahar saat musim hujan. Padahal, wilayah ini memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem vulkanik dan habitat berbagai satwa endemik.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan enam unit eskavator dan satu truk dump yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Seluruh alat berat kini disita sebagai barang bukti, sementara sejumlah pekerja dan pengelola tambang diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan di sepanjang alur Sungai Batang yang membentang di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Lokasi ini berada di lereng Gunung Merapi yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Magelang. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan penyedia alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Merapi merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat aktivitas manusia. Aparat juga akan memperkuat patroli dan koordinasi lintas instansi untuk menutup akses bagi pelaku tambang liar di kawasan pelestarian.

Kegiatan tambang ilegal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku industri agar tidak lagi memanfaatkan kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi. Gunung Merapi yang dikenal sebagai salah satu gunung berapi paling aktif di dunia memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem di Jawa Tengah dan DIY, sehingga pengrusakan di area ini bisa berdampak luas bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *